Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. identifikasi peserta; b. penentuan materi; c. penentuan lokasi; d. penentuan narasumber; dan e. pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda