Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. identifikasi peserta;
b. penentuan materi;
c. penentuan lokasi;
d. penentuan narasumber; dan
e. pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
