Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. menganalisis informasi dari hasil pendataan;
b. melakukan pemetaan terkait dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
c. menyusun rencana teknis pelaksanaan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
d. melakukan persiapan pelaksanaan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
