Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung dan membimbing Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam mengembangkan usahanya agar mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.
(2) Pelaksanaan fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi akses pemasaran;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. pemberian kepengurusan perizinan usaha;
d. pemberian informasi peningkatan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia, manajemen keuangan usaha, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
dan/atau
e. pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha.
(3) Fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pendamping usaha yang meliputi unsur:
a. pendamping/penyuluh dari unit layanan kementerian/lembaga terkait yang berada di daerah;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara dari UPT KP2MI/BP2MI;
c. pegawai Aparatur Sipil Negara dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kewirausahaan provinsi atau kabupaten/kota;
d. akademisi; dan/atau
e. Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
(4) Pendamping pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu berkomunikasi dengan baik;
b. mempunyai pengalaman di bidang kewirausahaan;
c. memiliki surat penunjukkan dari pimpinan instansi bagi pendamping yang berasal dari unit layanan kementerian/lembaga terkait yang berada di daerah, UPT KP2MI/BP2MI, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kewirausahaan provinsi atau kabupaten/kota;
dan/atau
d. memiliki usaha yang sudah berjalan paling singkat 2 (dua) tahun bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
Koreksi Anda
