Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk mengembangkan pengetahuan atau keterampilan agar tetap berdaya. (2) Materi pelatihan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda