Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk mengembangkan pengetahuan atau keterampilan agar tetap berdaya.
(2) Materi pelatihan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
