Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat aspek:
a. ketahanan spiritual;
b. keutuhan Keluarga;
c. ketahanan fisik;
d. ketahanan ekonomi;
e. ketahanan psikologis; dan
f. ketahanan sosial.
Koreksi Anda
