Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat aspek: a. ketahanan spiritual; b. keutuhan Keluarga; c. ketahanan fisik; d. ketahanan ekonomi; e. ketahanan psikologis; dan f. ketahanan sosial.
Koreksi Anda