Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam mengembangkan usahanya. (2) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha; b. fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha; c. akses pasar usaha; d. program kewirausahaan berkelanjutan; e. pengembangan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau f. pembentukan kelompok usaha atau badan usaha.
Koreksi Anda