Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam mengembangkan usahanya.
(2) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha;
b. fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha;
c. akses pasar usaha;
d. program kewirausahaan berkelanjutan;
e. pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
f. pembentukan kelompok usaha atau badan usaha.
Koreksi Anda
