Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui:
a. pendataan; dan
b. identifikasi kebutuhan.
Koreksi Anda
