Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui: a. pendataan; dan b. identifikasi kebutuhan.
Koreksi Anda