Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan
b. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga;
c. Perwakilan Republik INDONESIA;
d. Pemerintah Daerah;
e. Pemerintah Desa;
f. komunitas Pekerja Migran INDONESIA;
g. mitra industri;
h. praktisi;
i. akademisi; dan/atau
j. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda
