Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d harus memenuhi syarat: a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan b. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. KP2MI/BP2MI; b. kementerian/lembaga; c. Perwakilan Republik INDONESIA; d. Pemerintah Daerah; e. Pemerintah Desa; f. komunitas Pekerja Migran INDONESIA; g. mitra industri; h. praktisi; i. akademisi; dan/atau j. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda