Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. bimbingan;
b. edukasi; dan/atau
c. pelatihan keterampilan.
(2) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(3) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di:
a. Rumah Ramah; dan/atau
b. tempat lainnya yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda
