Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan dalam bentuk: a. bimbingan; b. edukasi; dan/atau c. pelatihan keterampilan. (2) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh: a. KP2MI/BP2MI; b. kementerian/lembaga terkait; c. Pemerintah Daerah; dan/atau d. pemangku kepentingan terkait. (3) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di: a. Rumah Ramah; dan/atau b. tempat lainnya yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda