Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial untuk Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan melalui penguatan Keluarga. (2) Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. edukasi; b. bimbingan; dan/atau c. bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda