Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial untuk Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan melalui penguatan Keluarga.
(2) Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. edukasi;
b. bimbingan; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
