Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan melalui: a. laman resmi KP2MI/BP2MI; b. media sosial resmi KP2MI/BP2MI; c. media cetak seperti leaflet dan buku saku; d. informasi dari satuan tugas desa migran emas; dan/atau e. informasi dari jaringan komunitas Pekerja Migran INDONESIA dan jaringan komunitas lainnya.
Koreksi Anda