Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan melalui:
a. laman resmi KP2MI/BP2MI;
b. media sosial resmi KP2MI/BP2MI;
c. media cetak seperti leaflet dan buku saku;
d. informasi dari satuan tugas desa migran emas; dan/atau
e. informasi dari jaringan komunitas Pekerja Migran INDONESIA dan jaringan komunitas lainnya.
Koreksi Anda
