Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e menggunakan metode:
a. teori; dan
b. praktik.
(2) Penentuan proporsi metode teori dan praktik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) teori dan 50% (lima puluh persen) praktik untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; atau
b. 30% (tiga puluh persen) teori dan 70% (tujuh puluh persen) praktik untuk peningkatan kapasitas wirausaha.
(3) Pelaksanaan kegiatan edukasi kewirausahaan diselenggarakan paling lama 4 (empat) hari dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
Koreksi Anda
