Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diberikan berdasarkan:
a. permohonan dari kelompok usaha atau perorangan;
dan
b. analisis dan kebutuhan KP2MI/BP2MI.
(2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
