Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga terdiri atas: a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. membangun pola pikir dan inspirasi dalam berwirausaha; c. pengelolaan keuangan usaha; d. pengelolaan usaha dan prinsip kewirausahaan; dan e. materi lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga terdiri atas: a. akses perizinan usaha; b. akses permodalan; c. akses pemasaran; dan/atau d. kerja sama dan kemitraan.
Koreksi Anda