Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. membangun pola pikir dan inspirasi dalam berwirausaha;
c. pengelolaan keuangan usaha;
d. pengelolaan usaha dan prinsip kewirausahaan; dan
e. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga terdiri atas:
a. akses perizinan usaha;
b. akses permodalan;
c. akses pemasaran; dan/atau
d. kerja sama dan kemitraan.
Koreksi Anda
