Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga agar lebih produktif dan terampil serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Koreksi Anda