Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi Keluarga. (2) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. pendapatan Keluarga yang memadai; b. pembiayaan untuk pendidikan yang memadai; dan c. jaminan uang Keluarga.
Koreksi Anda