Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi Keluarga.
(2) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. pendapatan Keluarga yang memadai;
b. pembiayaan untuk pendidikan yang memadai; dan
c. jaminan uang Keluarga.
Koreksi Anda
