Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Setiap Keluarga yang menerima program penguatan Keluarga harus berperan serta dalam menguatkan Keluarga di lingkungannya untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.
(2) Keluarga yang ikut dalam penguatan Keluarga bertanggung jawab dalam membangun dan menjaga keutuhan Keluarga.
(3) Tanggung jawab Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap aturan keagamaan;
b. meningkatkan pemahaman dan menjalankan nilai- nilai Pancasila;
c. meningkatkan pemahaman, keterbukaan, kewaspadaan, dan perhatian Keluarga di setiap siklus hidup;
d. memenuhi kebutuhan perkawinan dan kependudukan yang tercatat bagi seluruh anggota Keluarga;
e. menjaga keutuhan dan keharmonisan Keluarga;
f. memenuhi kebutuhan sandang sesuai dengan penghasilan;
g. memenuhi kebutuhan pangan dan gizi sesuai dengan penghasilan;
h. menjaga dan mengupayakan kesehatan;
i. menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan;
j. memenuhi kebutuhan pendidikan;
k. memiliki pendapatan dan jaminan keuangan rumah tangga;
l. menjaga kepatuhan terhadap hukum;
m. mempererat komunikasi/hubungan Keluarga;
n. membangun dan menjaga kepedulian sosial;
o. menanamkan nilai budi pekerti;
p. melindungi Keluarga dari ancaman fisik, mental, dan spiritual; dan
q. melindungi Keluarga dari bahaya dampak negatif penggunaan media sosial dan penggunaan teknologi.
(4) Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), setiap Keluarga harus menjalankan fungsi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
