Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh UPT KP2MI/BP2MI. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan b. kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga. (3) Data Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh dari: a. Sisko P2MI; b. kementerian/lembaga terkait; c. Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Desa; dan/atau e. pemangku kepentingan terkait. (4) Kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan hasil analisa dari data yang diperoleh.
Koreksi Anda