Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh UPT KP2MI/BP2MI.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan
b. kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
(3) Data Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh dari:
a. Sisko P2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa; dan/atau
e. pemangku kepentingan terkait.
(4) Kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan hasil analisa dari data yang diperoleh.
Koreksi Anda
