Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Koreksi Anda
