Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; dan b. pelaksanaan.
Koreksi Anda