Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pemberdayaan sosial; dan b. pemberdayaan ekonomi.
Koreksi Anda