Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pemberdayaan sosial; dan
b. pemberdayaan ekonomi.
Koreksi Anda
