Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan
b. peningkatan kapasitas wirausaha.
(2) Edukasi kewirausahaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga meliputi sektor:
a. ketahanan pangan;
b. pariwisata;
c. jasa;
d. retail;
e. digital; dan/atau
f. sektor lainnya.
(3) Penentuan sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi atau masukan hasil pemetaan potensi ekonomi.
(4) Rekomendasi atau masukan hasil pemetaan potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa.
Koreksi Anda
