Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pembekalan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk meningkatkan norma atau perilaku sosial.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. seminar/lokakarya; dan/atau
b. penyebarluasan informasi.
(3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemberian materi kepada Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan kebutuhan dan masalah sosial yang dialami Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(5) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal.
(6) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(7) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemberian informasi kepada Pekerja Migran INDONESIA secara langsung dan/atau tidak langsung.
Koreksi Anda
