Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pembekalan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk meningkatkan norma atau perilaku sosial. (2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. seminar/lokakarya; dan/atau b. penyebarluasan informasi. (3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemberian materi kepada Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan kebutuhan dan masalah sosial yang dialami Pekerja Migran INDONESIA. (4) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode: a. tatap muka; dan/atau b. tanpa tatap muka. (5) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal. (6) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi. (7) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemberian informasi kepada Pekerja Migran INDONESIA secara langsung dan/atau tidak langsung.
Koreksi Anda