Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja ke luar negeri dilakukan sebagai upaya preventif permasalahan sosial saat bekerja di negara tujuan penempatan. (2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada: a. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan tidak mengalami permasalahan sosial; dan/atau b. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan mengalami permasalahan sosial. (3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kondisi yang menyebabkan tidak produktif sebagai akibat gagal berangkat bekerja ke luar negeri; dan/atau b. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
Koreksi Anda