Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dimaksudkan untuk menurunkan angka perceraian. (2) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. perkawinan dan kependudukan yang tercatat; dan b. komunikasi yang baik antar anggota Keluarga.
Koreksi Anda