Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dimaksudkan untuk menurunkan angka perceraian.
(2) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. perkawinan dan kependudukan yang tercatat; dan
b. komunikasi yang baik antar anggota Keluarga.
Koreksi Anda
