Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Program kewirausahaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d merupakan program yang dilakukan untuk membimbing Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam membangun usaha dan menciptakan nilai jangka panjang dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Koreksi Anda
