Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik Keluarga yang meliputi sandang, pangan, rumah, dan kesehatan.
(2) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. kecukupan sandang;
b. kecukupan pangan dan gizi;
c. ketersediaan tempat tinggal yang layak huni; dan
d. kesehatan Keluarga.
Koreksi Anda
