Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. pendataan calon peserta; b. verifikasi calon peserta; dan c. penetapan peserta. (2) Pendataan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merujuk pada data potensi dari hasil pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dalam hal terdapat usulan calon peserta yang tidak termasuk di dalam data potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan tersebut harus dicatat terlebih dahulu di dalam data potensi Pekerja Migran INDONESIA. (4) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil pendataan calon peserta untuk memastikan calon peserta yang mengikuti edukasi kewirausahaan telah memenuhi persyaratan. (5) Penetapan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI terhadap calon peserta yang telah memenuhi persyaratan. (6) Dalam hal penyelenggaraan edukasi kewirausahaan dilaksanakan di luar negeri, pendataan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan dari perwakilan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda