Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pelatihan yang praktis dan interaktif.
(2) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam penguatan Keluarga.
(3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(4) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal.
(5) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi, dengan ketentuan:
a. menggunakan platform yang mudah diakses oleh peserta;
b. materi dalam bentuk digital disesuaikan dengan kebutuhan peserta; dan/atau
c. adanya pendamping selama pelaksanaan lokakarya daring.
(6) Dalam hal peserta tidak memiliki akses memadai terhadap teknologi informasi, KP2MI/BP2MI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait untuk menyediakan fasilitas pendukung.
Koreksi Anda
