Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pelatihan yang praktis dan interaktif. (2) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam penguatan Keluarga. (3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. tatap muka; dan/atau b. tanpa tatap muka. (4) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal. (5) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi, dengan ketentuan: a. menggunakan platform yang mudah diakses oleh peserta; b. materi dalam bentuk digital disesuaikan dengan kebutuhan peserta; dan/atau c. adanya pendamping selama pelaksanaan lokakarya daring. (6) Dalam hal peserta tidak memiliki akses memadai terhadap teknologi informasi, KP2MI/BP2MI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait untuk menyediakan fasilitas pendukung.
Koreksi Anda