Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. seminar/lokakarya;
b. pojok literasi;
c. penyebarluasan informasi; dan/atau
d. bentuk edukasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
