Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan dalam bentuk: a. seminar/lokakarya; b. pojok literasi; c. penyebarluasan informasi; dan/atau d. bentuk edukasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda