Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dimaksudkan untuk menerapkan dan meningkatkan spiritual melalui aktivitas Keluarga.
(2) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. memiliki moralitas; dan
b. menerapkan perilaku keseharian yang berdasarkan nilai keagamaan.
Koreksi Anda
