Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dimaksudkan untuk menerapkan dan meningkatkan spiritual melalui aktivitas Keluarga. (2) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. memiliki moralitas; dan b. menerapkan perilaku keseharian yang berdasarkan nilai keagamaan.
Koreksi Anda