Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penguatan Keluarga, Direktur Jenderal Pemberdayaan dapat membentuk forum koordinasi penguatan Keluarga. (2) Forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan: a. mendorong perumusan kebijakan penguatan Keluarga; b. mendorong sinergi program penyelenggaraan penguatan Keluarga; c. sarana koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program penguatan Keluarga; dan d. sarana konsultasi untuk kebijakan lintas sektoral dalam mendukung penguatan Keluarga. (3) Susunan kenggotaan forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. Pemerintah Desa; d. perguruan tinggi; e. organisasi keagamaan; f. organisasi profesi; dan/atau g. organisasi masyarakat. (4) Pertemuan forum komunikasi penguatan Keluarga dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda