Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penguatan Keluarga, Direktur Jenderal Pemberdayaan dapat membentuk forum koordinasi penguatan Keluarga.
(2) Forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan:
a. mendorong perumusan kebijakan penguatan Keluarga;
b. mendorong sinergi program penyelenggaraan penguatan Keluarga;
c. sarana koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program penguatan Keluarga; dan
d. sarana konsultasi untuk kebijakan lintas sektoral dalam mendukung penguatan Keluarga.
(3) Susunan kenggotaan forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Desa;
d. perguruan tinggi;
e. organisasi keagamaan;
f. organisasi profesi; dan/atau
g. organisasi masyarakat.
(4) Pertemuan forum komunikasi penguatan Keluarga dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
