Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diberikan kepada: a. kelompok usaha; atau b. perorangan. (2) Kelompok usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan; b. telah dilakukan pembinaan oleh UPT KP2MI/BP2MI dan/atau menjadi anggota komunitas/badan usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan/atau c. kelompok usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI. (3) Perorangan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan edukasi kewirausahaan yang dilakukan oleh KP2MI/BP2MI. (4) Format surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda