Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diberikan kepada:
a. kelompok usaha; atau
b. perorangan.
(2) Kelompok usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
b. telah dilakukan pembinaan oleh UPT KP2MI/BP2MI dan/atau menjadi anggota komunitas/badan usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan/atau
c. kelompok usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI.
(3) Perorangan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan edukasi kewirausahaan yang dilakukan oleh KP2MI/BP2MI.
(4) Format surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
