Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperuntukkan bagi: a. Pekerja Migran INDONESIA; dan b. Keluarga.
Koreksi Anda