Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperuntukkan bagi:
a. Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. Keluarga.
Koreksi Anda
