Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan dengan metode: a. tatap muka; dan/atau b. tanpa tatap muka. (2) Pelaksanaan konseling dengan metode tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui: a. alat telekomunikasi; b. aplikasi atau platform; dan/atau c. surat elektronik.
Koreksi Anda