Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(2) Pelaksanaan konseling dengan metode tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui:
a. alat telekomunikasi;
b. aplikasi atau platform; dan/atau
c. surat elektronik.
Koreksi Anda
