Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketahanan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya kondisi psikologis yang positif serta mendorong terbangunnya konsep diri dalam Keluarga, harga diri, dan integritas diri. (2) Ketahanan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur: a. memiliki kedekatan emosional antaranggota Keluarga; b. pola asuh anak yang baik dan penuh kasih sayang; c. meningkatkan efikasi dan optimisme Keluarga; dan d. mendorong dukungan sosial dari lingkungan;
Koreksi Anda