Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan kelompok usaha atau badan usaha oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf f dilakukan sebagai wadah untuk pengembangan usaha produktif bersama anggota kelompok usaha atau badan usaha.
(2) Kelompok usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kumpulan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga berdasarkan kesepakatan dari seluruh anggota kelompok usaha yang terdata di KP2MI/BP2MI.
(3) Badan usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
