Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan upaya untuk mendukung Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat bekerja di perusahaan yang berada di INDONESIA saat kembali ke tanah air. (2) Pelaksanaan tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. identifikasi peserta; b. penentuan lokasi; c. penentuan narasumber; dan d. penentuan materi. (3) Ketentuan mengenai tahapan identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam pelaksanaan edukasi kewirausahaan berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan identifikasi peserta dalam pelaksanaan tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit harus memenuhi syarat: a. mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. kapasitas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; dan c. sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan. (5) Pelaksanaan tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan di lokasi yang ditunjuk oleh perusahaan penerima Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga. (6) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan penentuan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga atau standar pelatihan dari perusahaan.
Koreksi Anda