Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian pengetahuan dan keterampilan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat untuk berwirausaha.
(2) Calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. seminar/lokakarya;
b. pelatihan; dan/atau
c. kunjungan lapangan.
Koreksi Anda
