Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian pengetahuan dan keterampilan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat untuk berwirausaha. (2) Calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. seminar/lokakarya; b. pelatihan; dan/atau c. kunjungan lapangan.
Koreksi Anda