Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan dalam bentuk:
a. edukasi kewirausahaan;
b. tenaga kerja produktif;
c. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha; dan/atau
d. literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi.
Koreksi Anda
