Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan dalam bentuk: a. edukasi kewirausahaan; b. tenaga kerja produktif; c. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha; dan/atau d. literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi.
Koreksi Anda