Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Akses pasar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan persiapan praakses pasar;
b. pendampingan mengakses pasar dan pemasaran produk/jasa; dan/atau
c. pendampingan membangun jejaring usaha.
(2) Pendampingan persiapan praakses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan survei pasar;
b. membuat katalog produk/jasa; dan
c. membantu mempersiapkan sarana pemasaran secara konvensional atau secara digital.
(3) Pendampingan mengakses pasar dan pemasaran produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membantu menghubungkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dengan konsumen akhir atau pasar.
(4) Pendampingan membangun jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. membantu menghubungkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga ke dalam komunitas jaringan usaha yang terkait;
b. membantu menghimpun informasi pelaku usaha terkait yang dibutuhkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga untuk membangun jejaring usaha; dan
c. membantu Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga membangun kepercayaan dengan relasi usahanya.
Koreksi Anda
