Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akses pasar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk: a. pendampingan persiapan praakses pasar; b. pendampingan mengakses pasar dan pemasaran produk/jasa; dan/atau c. pendampingan membangun jejaring usaha. (2) Pendampingan persiapan praakses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. pelaksanaan survei pasar; b. membuat katalog produk/jasa; dan c. membantu mempersiapkan sarana pemasaran secara konvensional atau secara digital. (3) Pendampingan mengakses pasar dan pemasaran produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membantu menghubungkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dengan konsumen akhir atau pasar. (4) Pendampingan membangun jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. membantu menghubungkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga ke dalam komunitas jaringan usaha yang terkait; b. membantu menghimpun informasi pelaku usaha terkait yang dibutuhkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga untuk membangun jejaring usaha; dan c. membantu Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga membangun kepercayaan dengan relasi usahanya.
Koreksi Anda