Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a merupakan upaya untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam mengembangkan usaha yang telah dirintis.
(2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. bantuan dari pemerintah;
b. kredit usaha rakyat;
c. koperasi;
d. tanggungjawab sosial perusahaan atau tanggungjawab sosial dan lingkungan; dan/atau
e. bantuan akses permodalan lainnya.
(3) Bantuan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. uang tunai; dan/atau
b. sarana dan prasarana usaha.
(4) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
