Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penambahan pengetahuan dan kompetensi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang telah memiliki usaha produktif serta memiliki keinginan untuk mengembangkan usahanya.
(2) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dengan kriteria:
a. telah dilakukan pembinaan wirausaha pemula oleh KP2MI/BP2MI; dan
b. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. seminar/lokakarya;
b. pameran;
c. pelatihan; dan/atau
d. kunjungan lapangan.
Koreksi Anda
