Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pendampingan/asistensi; dan/atau b. konseling.
Koreksi Anda