Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a dilaksanakan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pendampingan/asistensi; dan/atau
b. konseling.
Koreksi Anda
