Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
(2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang psikologi; dan/atau
b. memiliki pengalaman dalam bidang penguatan Keluarga.
(3) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perwakilan dari:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa; dan
e. komunitas Pekerja Migran INDONESIA atau komunitas lainnya.
(4) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan.
Koreksi Anda
