Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia.
(2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. materi dasar; dan
b. materi inti.
Koreksi Anda
