Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia. (2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. materi dasar; dan b. materi inti.
Koreksi Anda