Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c paling sedikit harus memenuhi syarat: a. mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. kapasitas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; dan c. sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda