Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. kapasitas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; dan
c. sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
