Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja di luar negeri dilakukan sebagai upaya penguatan ketahanan mental dalam beradaptasi dan meningkatkan kemandirian saat bekerja di luar negeri.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja di luar negeri dan tidak mengalami permasalahan sosial; dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja di luar negeri dan menghadapi masalah sosial.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi emosional yang tidak stabil sebagai akibat tekanan kerja saat bekerja ke luar negeri; dan/atau
b. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
Koreksi Anda
