Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. pendampinan; dan
b. konseling.
Koreksi Anda
