Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk: a. pendampinan; dan b. konseling.
Koreksi Anda