Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penguatan Keluarga, KP2MI/BP2MI dapat melakukan kerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. badan usaha milik negara; c. Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Desa; e. perguruan tinggi; f. organisasi keagamaan; g. organisasi profesi; h. organisasi masyarakat; i. perusahaan swasta; dan/atau j. organisasi internasional. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pendanaan; b. fasilitasi tenaga ahli; c. penyediaan sarana dan prasarana; d. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau e. bentuk kerja sama lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda