Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penguatan Keluarga, KP2MI/BP2MI dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. badan usaha milik negara;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa;
e. perguruan tinggi;
f. organisasi keagamaan;
g. organisasi profesi;
h. organisasi masyarakat;
i. perusahaan swasta; dan/atau
j. organisasi internasional.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pendanaan;
b. fasilitasi tenaga ahli;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
dan/atau
e. bentuk kerja sama lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
