Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 33 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kondisi sosial masyarakat yang kuat dan berkarakter dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan Keluarga.
(2) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. kepedulian sosial;
b. keeratan sosial;
c. pendidikan yang layak; dan
d. kepatuhan Keluarga terhadap hukum.
Koreksi Anda
